BERITAOKE.id – Pelajaran Agama di Sekolah Dasar (SD) hanya 4 jam pelajaran perminggu, satu jam pelajarannya 35 menit. Jadi kira-kira 150 menit perminggu siswa menerima pelajaran agama. Cukupkah itu untuk menyampaikan materi keagamaan, memperkuat pondasi keimanan dan praktek-praktek ibadah?
Demikian hal itu disampaikan pengurus organisasi Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Mansur Yatin, S.Pd. saat memberikan sambutan pada acara Perpisahan dan Kenaikan Kelas MDTA Gelaranyar di Kampung Gunungsari, RT 03/10, Desa Cikarang, Kecamatan Cidolog, Rabu 15/6/2022.
Mansur Yatin mengatakan, keberadaan Madrasah Diniyah (MD) sangat diperlukan. “Pemerintah daerah bersama Anggota DPRD telah membuat sebuah aturan yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Pendidikan Keagamaan Islam,” ujar Mansur Yatin, kepada wartawan.