Perda tersebut, merupakan aturan di mana siswa-siswi setingkat SD/MI wajib sekolah di MD dalam rangka mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah. Perda cukup jelas mengatur bagaimana agar para generasi bangsa mampu memiliki pondasi yang kuat di bidang keagamaan.
“Di MD ruang waktunya sangat banyak untuk belajar agama,” kata Mansur Yatin.
Ia mengungkapkan secara pribadi dan juga organisasi FKDT mendorong kepada warga masyarakat, Bapak/Ibu yang belum menyekolahkan anaknya ke MD untuk silahkan segera menyekolahkannya.
“Peraturannya sudah sangat jelas. Bahkan dari dulu sudah diwajibkan setiap SD/MI yang akan melanjutkan ke jenjang SMP itu wajib untuk melampirkan ijazah MD. Secara aturan Kepala SMP/MTS wajib menolak yang tak memiliki ijazah MD karena aturannya sudah jelas. Tapi di lapangan berbeda karena persaingan. Terkadang ijazah MD itu dikesampingkan,” bebernya.



















