“Kita semua turut berduka atas meninggalnya bapak Agus Zen dan semuanya turut mendoakan agar almarhum husnul khatimah diterima iman islam dan amal baiknya,” ucap Bupati.
Lanjut Bupati Marwan menjelaskan bahwa Pergantian Antar Waktu bagi anggota DPRD ini merupakan proses yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Sebagai anggota dewan yang baru tentunya saudara Muslihin segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan,” tuturnya.
Seusai pelantikan dilakukan Penyampaian Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan oleh Budi Azhar Mutawali serta dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan atas kedua Rancangan Perubahan antara KUA-PPAS tersebut.


























