BERITAOKE.id – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pelantikan dan Pengambilan Sumpah anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Gerindra serta Penandatanganan Kesepakatan antara DPRD dengan Bupati terhadap perubahan KUA dan PPAS tahun 2022. Rapat tersebut digelar di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/8/22).
Pelantikan dan Pengambilan sumpah sebagaimana keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/kep.399-pemotda/2022 tentang peresmian pengganti antar waktu. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara terhadap anggota DPRD Fraksi Gerindra yakni Muslihin yang menggantikan H. Agus Zen Nurahray, Lc. (Alm) dengan sisa masa jabatan 2019-2024.
Dalam Sambutannya Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kebaikan H. Agus Zen Nurahray, Lc. (Alm) yang telah mengabdikan dirinya untuk masyarakat, bangsa dan negara. Khususnya demi kemajuan pembangunan kabupaten sukabumi hingga berkembang sebagaimana kondisi saat ini.