Lanjut dia, informasi mengenai manajemen PPPK karena harus dipahami. Sebab PPP3 setelah menerima SK terikat dengan peraturan terutama mengenai Hak dan Kewajiban sebagai pegawai.
“Sejalan dengan ketentuan dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Salah satu isinya yakni menekankan wali kota selaku Pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki wewenang mengangkat PPPK,” jelasnya.
Lebih lanjut Fahmi menjelaskan, dari 533 orang P33 mayoritas berdomisili di Kota Sukabumi sebanyak 445 orang. Sementara sisanya Kabupaten Sukabumi sebanyak 87 orang dan Kabupaten Cianjur 1 orang.
“Hal ini menunjukkan keberpihakan pemda kepada PPPK Kota Sukabumi tinggi. Bahkan koni tengah memperjuangkan 116 orang PPPK guru untuk diangkat dan sebagian besar warga kota dan 60 orang diantaranya guru PAI dalam menguatkan nilai-nilai keagamaan,” ucapnya.

























