Masih kata Fahmi perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK akan dievaluasi setiap tahun, meskipun kontrak kerja selama lima tahun,” ungkap Fahmi. Ada tiga unsur dinilai yakni capaian target kinerja, kemampuan kerja dan perilaku yang disiapkan dengan format yang ada yang dilakukan atasan dan tim penilai kinerja.
”Sebagai wujud rasa syukur, PPPK harus bekerja dengan sebaik-baiknya,” kata Fahmi. Misalnya ketika djangkat harus lebih baik attitude atau perilakunya,” imbuhnya.
Fahmi juga menambahkan, peraturan kedisiplinan yang mengatur P3K dan PNS sama. Di mana yang melanggar disiplin diberikan hukuman disipilin mulai ringan, sedang, dan berat
“Sementara terkait perlindungan PPPK sama dengan PNS seperti jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. Bedanya untuk PPPK tidak ada jaminan pensiun,” katanya.

























