BERITAOKE.id – Wakil Bupati H. Iyos Somantri menyampaikan pendapat akhir Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanhjutan (LP2B).
Pendapat akhir Bupati secara tertulis tersebut dibacakan oleh Wabup pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, yang digelar di Gedung DPRD pada Rabu (21/9/22).
“Rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dilaksanakan untuk menyesuaikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD yang sedang berjalan, baik dari sisi penerimaan daerah maupun sisi belanja daerah,” terangnya.
Perubahan APBD harus berperan sentral dalam melindungi keselamatan masyarakat dan juga harus menjadi penggerak pengungkit pemulihan ekonomi daerah yang saat ini sedang dalam peningkatan inflasi.