BERITAOKE.id – DPRD Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Bupati atas Raperda usul Inisiatif DPRD, antara lain Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Raperda tentang Pengelolaan Perkebunan. Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Senin, (3/10/22).
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam sambutannya menyatakan sepakat atas usul inisiatif DPRD yang telah membentuk regulasi menjadi suatu petunjuk dan pedoman dalam pemanfaatan tanah kosong di Kabupaten Sukabumi ke dalam bentuk Perda.
“Namun dengan Perda ini jangan sampai bersinggungan dengan kewenangan dari instansi vertikal agar tidak mengakibatkan terjadinya persoalan,” tegasnya
Bupati Marwan pun menyambut baik adanya usulan Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah, sehingga dirinya menyebut bahwa produk hukum daerah sebagai instrumen kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang harus dibentuk berdasarkan kaidah pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Perpu) yang baik agar dapat diberlakukan secara efektif di masyarakat