Saat ini sambung dia, teknologi radio terus berkembang sejak bibit-bibitnya pertama kali ditemukan pada tahun 1880 oleh Heinrich Hertz, bahkan kini untuk menggunakan radio tidak harus bergantung pada teknik modulasi gelombang analog atau melalui frekuensi dan amplitudo, tetapi juga secara digital melalui internet yakni radio streaming.
“Dengan tuntutan perkembangan zaman, radio pun dituntut untuk terus berinovasi untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat, diantaranya melalui radio streaming,” pungkasnya.
Diketahui dalam kesempatan tersebut Ketua Umum Asosiasi LPPL, Hallen Marawise, menyampaikan sejarah didirikannya asosiasi yang kini menjadi asosiasi legal yang dilindungi oleh dua kementerian antara lain, Kementerian Kominfo dan Kemendagri.
Acara dilanjutkan dengan virtual zoom bersama Staf Khusus Kementerian Kominfo RI, Rosarita Niken Widiastuti, dan Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram. (*ah)




















