Dalam kesempatan itu, H. Henda, M.Ag., menjelaskan bahwa hingga saat ini PAUDQu Baitussalam dan MDTU Baitussalam menjadi lembaga yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pemutakhiran dan berhak menerima SK serta Piagam Izin Operasional yang baru.
“Pemutakhiran ini merupakan kewajiban seluruh lembaga. Alhamdulillah, PAUDQu Baitussalam dan MDTU Baitussalam telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi melalui sistem online sehingga izin operasional hasil pemutakhiran dapat kami serahkan. Kami berharap lembaga lain segera menyelesaikan prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar H. Henda.
Ia menambahkan, proses pemutakhiran dilakukan secara daring sehingga setiap lembaga harus mengisi data secara lengkap dan benar. Kelengkapan data menjadi syarat utama agar proses verifikasi dapat diselesaikan dan izin operasional terbaru dapat diterbitkan oleh Kementerian Agama.























