BERITAOKE.id – Dampak pandemi Covid-19 berkepanjangan menyebabkan realisasi percepatan pemulihan ekonomi semakin terhambat. Pemulihan ekonomi ditandai dengan meningkatnya produksi dan konsumsi, lapangan kerja semakin bertambah, peningkatan jumlah uang beredar dan permintaan kredit.
Pemerintah menyiapkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun 2022 sebesar 455 Trilliun Rupiah yang akan disebar dalam berbagai Program. Langkah ini tentu perlu diapresiasi dengan catatan pendistribusian dana tersebut perlu dikawal agar tepat sasaran.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional di Tahun 2022 ini pun direspon oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.
KADIN yang merupakan Kumpulan Pengusaha Organisasi Bisnis Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian ikut mengambil peran dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi dengan menjadi fasilitator bagi pengusaha dan perbankan dalam penerapan Beneficial Ownership atau pemilik manfaat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 tahun 2019 dan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019.