BERITAOKE.id – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 122 Tahun 2022 telah membentuk Tim Tanggap Insiden Keamanan Siber (Computer Security Incident Response Team) atau disingkat menjadi Tim Sukot-CISRT.
Sesuai keputusan tersebut tim ini memiliki fungsi utama dalam memberikan peringatan terkait keamanan siber dan penanganan insiden siber.
Adapun fungsi tambahan dari tim yang dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi diantaranya memberikan layanan yang bersifat reaktif meliputi penanganan kerawanan sistem.
Dalam keputusan tersebut dicantumkan pula bahwa para pengelola teknologi informasi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi yang dilibatkan sebagai agen penanganan insiden ditingkat OPD.
Sementara Bidang Statistik, Persandian dan Keamanan Informasi (Stadiksi) Diskominfo bertindak sebagai agen penanggulangan dan pemulihan insiden, serta Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo berperan sebagai agen penanganan insiden.