BERITAOKE.id – Dua personel Polres Sukabumi Kota mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Selasa, (22/3/2022). Pemberhentian berdasarkan Skep Kapolda Jawa Barat Nomor : Kep/193/II/2022.
Kedua personel tersebut merupakan atas nama Brigadir SS dan Bripda AL yang berasal dari Kesatuan Samapta Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, dua personil Kepolisian Polres Sukabumi Kota tersebut, mendapatkan PTDH akibat pelanggaran disiplin yang berulang kali, serta terlibat kasus pidana.
“Ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Kapolda Jawa Barat, yang mana kedua anggota ini telah melakukan kesalahannya berulang kali. Mulai dari pelanggaran disiplin, hingga ada salah satu anggota yang terlibat tindak pidana juga,” ujar Zainal usai memimpin upacara PTDH di halaman Polres Sukabumi Kota.