“Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD TA 2022 ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi serta mendapatkan persetujuan,” sambungnya.
Perubahan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mengacu kepada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2012 tentang insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa luas lahan pertanian di Kab. Sukabumi menempati urutan keempat terbesar se-provinsi Jawa Barat, sehingga Kabupaten Sukabumi ditempatkan sebagai area pertanian strategis Provinsi dan Nasional.
“Maka untuk menjaga dan melindungi potensi lahan pertanian di Kab. Sukabumi agar lahan pangan produktif yang ada dapat dilindungi dan tidak dialih fungsikan perlu adanya pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilakukan secara terkoordinasi,” tandasnya.

























