BERITAOKE.id – DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Penyampaian Nota Pengantar atas Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL).
Selain itu Raperda turut membahas tentang Pengelolaan Perikanan di Kabupaten Sukabumi. Rapat Paripurna diselenggarakan di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Selasa, (12/7/22).
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam sambutannya mengatakan, Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 melalui tahapan pembahasan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Hal itu diawali dengan penyampaian Nota Pengantar Keuangan, Pandangan Umum Fraksi DPRD dan Jawaban Bupati terkait pandangan umum fraksi, yang telah dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD sebelumnya.